- KPRS DIMULAI TGL 20 s/d 24 Agustus 2018.
- Mahasiswa Menghadap Dosen Penasehat Akademik (PA) & online sendiri (menambah/membatalkan mata kuliah) kemudian mengisi form KPRS & print KRS terbaru lalu tanda tangan dosen penasehat akademik (PA).
- Form KPRS & print out KRS terbaru yang telah ditanda tangani dosen penasehat akademik (PA) dikumpulkan ke bag. Akademik.
- Setelah berhasil KPRS apabila namanya belum tercantum di absen mahasiswa tulis tangan terlebih dahulu.
- KPRS diluar tanggal tersebut tidak dilayani.
Untuk mendownload form KPRS semester ganjil Tahun Akademik 2018/2019 klik unduh from KPRS