Staff kependidikan atau Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, (Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan). Tenaga kependidikan memiliki suatu lingkup profesi atau keahlian yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik, pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar.
Pendidik (dosen) yang berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran).
Dalam hal ini staf kependidikan adalah para karyawan baik itu PNS atau Non PNS yang bukan dosen serta beraktivitas dilingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Data tenaga kependidikan Program studi Manajemen Sumberdaya Perairan mengacu pada tenaga tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya
Data tenaga kependidikan dapat di akses diĀ Tenaga Kependidikan FPIK UB